KEUTUHAN NKRI
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang cukup luas di satu sisi memang membanggakan mengingat potensi alamnya yang cukup banyak. Namun di sisi lain harus diwaspadai karena butuh pengamanan wilayah ektra, mengingat ancaman dari luar terus menggerus keutuhan negara
Demikian salah satu butir Sarasehan Wawasan Kebangsaan Mencermati Ancaman Terhadap NKRI dan Solusinya Melalui Binter yang diselenggarakan di Gedung Induk, Kamis (21/2). Tampil sebagai pembicara adalah Kolonel Inf.M.Setyo Sularso ( Danrem) 0272/PMK. Sarasehan ini di hadiri oleh Bupati Bantul,Drs.HM Idham Samawi, Muspida Bantul, anggota DPRD, Jajaran pejabat Dinas/Instansi, Camat,Lurah, BPD, LSM, serta wartawan.
Negara Indonesia mempunyai panjang wilayah 5.140 km, lebar 1.949 km, luas daratan 2.027.087 km, luas lautan 3.166.163 km, dengan garis pantai 80.791 km dengan jumlah pulau 17.514.
Idealnya TNI harus sebagai kekuatan penangkal, penindak dan pemulih sehingga musuh merasa segan jika ingin masuk dan menguasai negara NKRI. Ini harus disiasati dengan mewujudkan gelar koter yaitu manunggalnya TNI dan rakyat, kata Setyo Sularso. Jika rakyat menyatu dengan TNI dalam pengamanan wilayah maka tak ada musuh yang berani menganggu NKRI, sebaliknya jika ingin NKRI hancur maka pisahkan kesatuan TNI dan rakyat ( Koter). Sayangnya di Indonesia belum ada UU komponen cadangan & pendukung ( wajib militer). Terlebih saat ini kekuatan TNI sebagai penyangga utama Hankam hanya 0,17 % jumlah penduduk
Keutuhan NKRI juga semakin rawan gangguan akibat adanya perang modern pasca perang dingin. Perang modern disini yaitu penguasaan negara lain dengan memanfaatkan warga negara lain secara fisik ataupun non fisik dan bilamana kuat akan menguntungkan kepentingan negara yang ingin menguasai.
Tantangan Bangsa Indonesia abad 21 yaitu erosi nasionalisme, kualitas SDM rendah, militansi bangsa pada titik kritis serta jati diri dan kultur bangsa terkikis sehingga NKRI diambang disintegrasi. Untuk itu jangan sampai NKRI hancur karena persoalan kita sendiri dari dalam ( konflik dalam negeri) disamping musuh dari luar, katanya. Untuk memecahkan persoalan tersebut bangsa
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang cukup luas di satu sisi memang membanggakan mengingat potensi alamnya yang cukup banyak. Namun di sisi lain harus diwaspadai karena butuh pengamanan wilayah ektra, mengingat ancaman dari luar terus menggerus keutuhan negara
Demikian salah satu butir Sarasehan Wawasan Kebangsaan Mencermati Ancaman Terhadap NKRI dan Solusinya Melalui Binter yang diselenggarakan di Gedung Induk, Kamis (21/2). Tampil sebagai pembicara adalah Kolonel Inf.M.Setyo Sularso ( Danrem) 0272/PMK. Sarasehan ini di hadiri oleh Bupati Bantul,Drs.HM Idham Samawi, Muspida Bantul, anggota DPRD, Jajaran pejabat Dinas/Instansi, Camat,Lurah, BPD, LSM, serta wartawan.
Negara Indonesia mempunyai panjang wilayah 5.140 km, lebar 1.949 km, luas daratan 2.027.087 km, luas lautan 3.166.163 km, dengan garis pantai 80.791 km dengan jumlah pulau 17.514.
Idealnya TNI harus sebagai kekuatan penangkal, penindak dan pemulih sehingga musuh merasa segan jika ingin masuk dan menguasai negara NKRI. Ini harus disiasati dengan mewujudkan gelar koter yaitu manunggalnya TNI dan rakyat, kata Setyo Sularso. Jika rakyat menyatu dengan TNI dalam pengamanan wilayah maka tak ada musuh yang berani menganggu NKRI, sebaliknya jika ingin NKRI hancur maka pisahkan kesatuan TNI dan rakyat ( Koter). Sayangnya di Indonesia belum ada UU komponen cadangan & pendukung ( wajib militer). Terlebih saat ini kekuatan TNI sebagai penyangga utama Hankam hanya 0,17 % jumlah penduduk
Keutuhan NKRI juga semakin rawan gangguan akibat adanya perang modern pasca perang dingin. Perang modern disini yaitu penguasaan negara lain dengan memanfaatkan warga negara lain secara fisik ataupun non fisik dan bilamana kuat akan menguntungkan kepentingan negara yang ingin menguasai.
Tantangan Bangsa Indonesia abad 21 yaitu erosi nasionalisme, kualitas SDM rendah, militansi bangsa pada titik kritis serta jati diri dan kultur bangsa terkikis sehingga NKRI diambang disintegrasi. Untuk itu jangan sampai NKRI hancur karena persoalan kita sendiri dari dalam ( konflik dalam negeri) disamping musuh dari luar, katanya. Untuk memecahkan persoalan tersebut bangsa
Pemerintah memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang larangan penggunaan lambang-lambang daerah yang sama dengan lambang-lambang kelompok separatis.
Hal itu disampaikan salah seorang tokoh perempuan Papua, Heemskercke Bonay di Jayapura, Kamis menanggapi penolakan pemberlakuan PP Nomor 77 Tahun 2007 oleh sekelompok warga masyarakat Papua yang disampaikan pada kesempatan demonstrasi di halaman Kantor DPR Papua pada Rabu (17/9)
"Patut diketahui bahwa PP Nomor 77 Tahun 2007 itu berlaku secara nasional, mulai dari Sabang sampai Merauke dan dari Sangir-Talaud sampai Rote-Ndao. Jadi, bukan hanya untuk Papua. PP tersebut lahir untuk memperkuat pilar keutuhan NKRI dan semua anak bangsa berkewajiban melaksanakan PP tersebut demi persatuan dan kesatuan nasional.
Empat hal yang saya tekankan itu, harus tetap utuh. Falsafah Negara Pancasila, Konstitusi yang dititik beratkan pada UU 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, kepentingan nasional Indonesia adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, keselamatan dan kehormatan bangsam serta ikut secara aktif dalam usaha-usaha perdamaian dunia. Berangkat dari Pembukaan UUD 1945 di atas, maka kepentingan strategis pertahanan adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara.
TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Menegakkan kedaulatan negara adalah mempertahankan kekuasaan negara untuk melaksanakan pemerintahan sendiri yang bebas dari ancaman. Tugas menjaga keutuhan wilayah NKRI adalah mempertahankan kesatuan wilayah kekuasaan negara dengan segala isinya. Sedangkan, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah adalah melindungi jiwa, kemerdekaan dan harta benda setiap warga negara.
Oleh karena itu, TNI memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut ; pertama, menangkal setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Kedua, menindak setiap bentuk ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri. Ketiga, memulihkan kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Meski perkiraan ancaman menunjukan bahwa ancaman fisik dari luar yang mengarah pada ancaman kedaulatan kecil kemungkinan terjadi, namun sebagai negara merdeka, berdaulat dan bermartabat, kepentingan strategis untuk mempertahankan diri harus selalu disiapkan dan dilaksanakan tanpa memandang ada atau tidaknya ancaman.
Kepentingan strategis pertahanan yang bersifat mendesak pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari kepentingan yang bersifat pertahanan yang tidak dapat dipisahkan dari kepentingan strategis pertahanan yang bersifat tetap. Kepentingan strategis yang bersifat mendesak diarahkan untuk mengatasi ancaman kemanan actual yang sering kali melampaui batas-batas negara.
TNI sebagai kekuatan negara disiapkan untuk menghadapi ancaman militer. Namun, dalam tugasnya TNI tidak hanya melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) tetapi juga melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). OMP merupakan operasi militer untuk menghadapi kekuatan militer negara lain yang berupa invasi maupun agresi.
Sementara, tugas OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam konteks perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis (counter insurgency) mengatasi kejahatan lintas negara, tugas kemanusiaan dan tugas perdamaian.
Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI BAB IV pasal 17 ayat 2 menyebutkan 14 macam tugas OMP, antara lain ; mengatasi gerakan separatis bersenjata ; mengatasi pemberontakan bersenjata ; mengatasi terorisme ; mengamankan wilayah perbatasan ; mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis ; melaksanakan tugas perdamaian dunia ; mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya ; memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya ; membantu tugas pemerintahan daerah ; membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat ; membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia ; membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan ; membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (SAR) ; serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
Tugas pengamanan obyek vital dalam OMSP adalah obyek vital nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan pemerintah. Sedangkan tugas membantu tugas pemerintah di daerah adalah membantu pelaksanaan fungsi pemerintah dalam kondisi dan situasi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan akibat bencana alam, merehabilitasi infrastruktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal.
Pembangunan kekuatan dan kemampuan TNI tidak diarahkan secara khusus untuk melaksanakan tugas OMSP. Karena kemampuan tersebut melekat pada kemampuan TNI secara regular dalam tugas menghadapi setiap bentuk ancaman. Namun, dalam tugas khusus dan spesifik seperti terdapat dalam tugas OMSP, kemampuan TNI perlu dipersiapkan lebih maksimal.
Tugas OMSP TNI membutuhkan kemampuan professional TNI. Oleh karena itu peningkatan profesionalisme TNI terkait dengan perbaikan kesejahteraan anggota TNI yang meliputi perbaikan Uang Lauk Pauk (ULP), gaji prajurit, dan fasilitas Rumdis dan Asrama TNI. Profesionalisme TNI juga terkait dengan pola pembinaan, pola latihan prajurit, fasilitas latihan, dan pengembangan serta pemenuhan Alutsista.
Disamping peningkatan profesionalisme di atas, tugas OMSP TNI memerlukan kemampuan spesifik di beberapa bidang, antara lain; pertama, kemampuan penegakan hukum dan keamanan di laut, udara dan wilayah perbatasan untuk mencegah dan mengatasi setiap bentuk kejahatan lintas negara, ancaman terhadap obyek vital, dan ancaman keamanan lainnya. Dalam hal ini diperlukan peningkatan kekuatan alat peralatan berupa kapal-kapal patroli cepat, sarana deteksi baik darat, laut dan udara secara bertahap. Di samping itu, perlu dibangunnya kemampuan surveillance dan early warning system untuk mendeteksi tindak kejahatan lintas negara di wilayah perbatasan darat dan laut serta daerah rawan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar